get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.600 Warga Kota Malang Butuh Pengobatan Kejiwaan, Sukun Jadi Wilayah Terbanyak

Kalah Judi Online, Buruh Bobol Konter, 14 iPhone Ludes Digondol

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:41 WIB
header img
Polresta Malang Kota merilis barang bukti pencurian 14 iPhone. Pelaku mengaku hasilnya untuk judol. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMalang.id - Judi online atau Judol kembali memakan korban. FM, seorang buruh harian lepas asal Mulyorejo, Kota Malang, nekat membobol konter ponsel Dynasti Cell di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen.

Dalam waktu kurang dari dua jam, dia menggasak 14 unit iPhone berbagai tipe. Hampir seluruh hasil curiannya dijual murah demi mendapat uang untuk berjudi.

Aksi itu berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) malam. Saat itu pemilik konter berinisial R, 42, menutup toko sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika kembali sekitar pukul 00.30 WIB, pintu konter sudah terbuka. Isi toko porak-poranda. Belasan iPhone yang dipajang di etalase raib.

Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama polisi memburu pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap FM di kawasan Mergosono pada Senin (29/6/2026).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto mengungkapkan, hampir seluruh barang bukti sudah berpindah tangan. Polisi hanya berhasil mengamankan satu unit iPhone yang belum sempat dijual.

“Saat diamankan dari 14 unit iPhone yang dicuri tersisa satu yang disita dari pelaku, yakni iPhone 11 ProMax, yang dipakai sendiri rencananya dan uang Rp 100 ribu sisa hasil penjualan barang,” ucap Didik Arifianto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/7/2026).

Didik menjelaskan, pelaku memanfaatkan celah saat korban meninggalkan konter. Waktu beraksi pun sangat singkat.

“Jadi tidak sampai 2 jam kejadiannya. Setelah diperiksa ada 14 handphone merk iPhone berbagai tipe di etalase konter telah hilang,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku yang mengenakan helm dan membawa ransel leluasa menggasak belasan iPhone dari etalase konter. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Penyelidikan juga mengungkap FM tidak beraksi secara spontan. Dia lebih dulu mengamati aktivitas konter, mengetahui kapan pemilik meninggalkan toko, hingga mempelajari akses keluar-masuk bangunan. Berbekal pengalaman pernah membobol konter ponsel di tempat lain, FM menjadikan iPhone sebagai sasaran karena mudah dijual.

Belasan iPhone curian itu dipasarkan melalui marketplace media sosial tanpa dus maupun kelengkapan. Harganya hanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit.

“Dari hasil barang curiannya dijual di marketplace media sosial seharga antara Rp 5 - 6 juta tanpa dusbook, hanya handphonenya saja. Dari 14 yang dicuri, tinggal satu yang tersisa yang memang dipakai sendiri rencananya,” jelasnya.

Kepada penyidik, FM mengaku uang hasil penjualan ponsel curian habis untuk berjudi secara online. Sisanya dipakai melunasi utang dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Kini, kebiasaannya bermain judol justru membawanya mendekam di tahanan.

“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tukasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut