get app
inews
Aa Text
Read Next : Kalah Judi Online, Buruh Bobol Konter, 14 iPhone Ludes Digondol

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain .id, PANDI Temukan 24.523 Kasus

Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:59 WIB
header img
Ketua PANDI (tengah) menjelaskan penanganan domain situs judi online yang diblokir. (Foto: iNews Malang)

“Kami dari Pandi memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain .id ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel,” ujar Ery.

Namun, penutupan domain tidak dilakukan secara instan. PANDI lebih dulu memberikan kesempatan kepada pengelola situs untuk memperbaiki kontennya melalui mekanisme peringatan bertahap.

“Kalau yang .id itu ada prosesnya untuk seperti itu. Jadi diperingatkan, diinformasikan bahwa ini melanggar ketentuan, Anda perbaiki kontennya, kalau tidak perbaiki, maka ini ada konsekuensinya, diberi peringatan 3-4 kali,” katanya.

Ery mengakui modus kejahatan siber terus berubah mengikuti isu yang sedang ramai di masyarakat. Menurut dia, pelaku scam maupun phishing memanfaatkan tema-tema yang sedang menarik perhatian publik agar korban lebih mudah terjebak.

“Kalau yang kita perhatikan itu misalnya kayak scam, pishing, segala macam, itu kan dia mengambil tema-tema yang menarik. Tema-tema yang menariknya apa, gitu. Kalau itu misalnya tertingginya tadi kebetulan, judi online pinjol, itu kebetulan karena trennya ke situ. Artinya sekarang itu yang harusnya begitu masuk ke sana, itu yang diproteksi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PANDI Isnawan Aslam mengatakan IDADX dibangun untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan domain .id. Sistem yang dikembangkan sejak 2015 tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap identitas digital Indonesia.

“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui IDADX, PANDI berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain id dapat ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen PANDI untuk melindungi pengguna internet Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan digital,” ujarnya.

Meski demikian, Isnawan menegaskan kewenangan PANDI hanya mencakup pengelolaan domain .id. Penanganan kejahatan yang terjadi di media sosial maupun aplikasi percakapan berada di luar lingkup tugas lembaga tersebut.

“Jadi itu untuk melindungi infrastruktur siber, badan hukumnya bersifat komunitas dan pengawasan dari pemerintah. Itu menjamin akses terhadap .id itu aman, yang barangkali ditingkatkan itu literasi masyarakat. Inilah yang secara bersama-sama kita edukasi masyarakat,” tandasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut