”Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.
Seluruh korban kini difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang untuk melakukan visum di rumah sakit, demi kepentingan penyidikan.
Tak hanya itu, para korban juga diberikan pendampingan psikis untuk mengobati rasa trauma. ”Pelaku ditahan di rumah tahan Polres Malang.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
https://daerah.sindonews.com/read/1161395/704/modus-bujuk-rayu-oknum-guru-ngaji-di-malang-saat-cabuli-muridnya-1690427240
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait