Travel Umroh asal Blitar Terlibat Penipuan di Malang, Kerugian Jamaah Mencapai Rp1 Miliar

Edi Purwanto, Avirista Midaada
Barang bukti berupa rekening koran, paspor, dan dokumen perjalanan lain diamankan Polres Malang (Foto: iNews/Avirista Midaada)

"Uang yang tidak dibayarkan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk kebutuhan perjalanan, untuk diputar lagi ke yang berikutnya. Jadi ada indikasi mereka memanfaatkan tiket-tiket promo, baik itu promo hotel, maupun tiket pesawat," ujarnya.

Menariknya, tersangka AA juga terindikasi melakukan modus penggelapan biaya umroh dengan modus yang sama, karena biro perjalanan miliknya sudah beroperasi selama tiga tahun sejak 2019, dengan memanfaatkan promo-promo umroh murah, yang menarik minat jemaah. 

"(Dugaan masalah jemaah umrah) sebelumnya memang banyak, yang akhirnya melapor bahwa mereka kekurangan dana, dan akhirnya tetap dibayarkan. Tapi yang kemarin ini tidak demikian," katanya.

Padahal, perusahaan umrah milik tersangka diketahui akan memberangkatkan jamaah umrah kembali pada 21 Januari 2023. Namun berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus ini, korban lain bisa dihindari. "Untuk tersangka kami sangkakan ancaman pidana Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun," tegasnya.

 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network