MALANG - iNewsMalang.id - Calon Wakil Bupati Malang, dr. Umar Usman, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan korban, Dwi Budianto, mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (7/11/2024) oleh Moch Asni, kuasa hukum pelapor, yang mendampingi Julaikah, istri Dwi Budianto, ke Polres Malang. Dalam laporan itu, Asni memaparkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Umar Usman.
Asni menjelaskan, kasus ini berawal saat dr. Umar Usman mendatangi kliennya pada 2020 lalu. Keduanya memang sudah saling mengenal karena memiliki latar belakang Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu, Dwi Budianto diminta untuk mendukung pencalonan terlapor di Pilbup Malang tahun 2020.
Dukungan yang diharapkan dokter Umar berupa bantuan pendanaan terkait pencalonan sebagai bakal calon Bupati Malang.
Hingga akhirnya, selama kurun waktu sekitar Mei sampai dengan Agustus 2020, Budi memberikan dukungan maksimal kepada dokter Umar.
"Dukungan yang diberikan klien kami dilakukan dengan berbagai cara. Yaitu dengan cara pembuatan media center, tim khusus, sampai kesekretariatan di wilayah Pakisaji," tuturnya.
Selain dukungan finansial hingga pembentukan tim, Umar disebut juga meminta kepada Budi untuk menyerahkan sejumlah SHM.
Jumlahnya pada saat itu sebanyak 80 SHM atas nama Budi. Tujuannya demi kelancaran dan kesuksesan Umar untuk mendapatkan surat rekomendasi pencalonan sebagai bupati Malang periode tahun 2020.
Kemudian pada September 2020 berlangsung pertemuan antara Budi dengan dokter Umar di Jakarta, untuk meminta 20 dari 80 SHM milik Budi.
"Teradu waktu itu menyanggupi akan mengembalikan 20 SHM milik klien kami, setelah perhelatan Pilkada Kabupaten Malang 2020 lalu," ungkapnya.
Asni menyebut, Umar pada saat itu juga menyampaikan kepada Budi untuk mengembalikan 20 SHM yang telah dipinjam tersebut.
"Dijanjikan akan dikembalikan setelah usai perhelatan Pilkada Kabupaten Malang periode tahun 2020," tuturnya.
Namun beberapa kali upaya Budi meminta kejelasan terkait pengembalian 20 SHM tidak mendapat respon baik dari Umar Usman. Sampai Budi melayangkan tiga kali surat somasi, sebelum kemudian melapor ke Polres Malang kemarin.
"Sampai surat somasi III diterbitkan, tetap tidak ada iktikad baik dari teradu untuk mengembalikan 20 SHM milik klien kami. Sehingga hari ini kami adukan ke Polres Malang," tegas Asni.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur dalam konferensi pers Jumat (8/11/2024) siang membenarkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan dokter Umar.
“Memang benar kemarin (7/11/2024) ada laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari atas nama J,” ucapnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman laporan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Dokter Umar Usman merespon adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dituding melibatkan dirinya tersebut.
"Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon. Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar," jelas Umar Usman melalui klarifikasi tertulisnya.
Sementara terkait 20 SHM yang dituduhkan pelapor telah digelapkan olehnya, dokter Umar juga menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya memang belum mengembalikan 20 SHM, karena menunggu itikad terlapor untuk melunasi tanggungan yang belum terbayar.
"20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada itikad baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya," ujar Umar Usman.
Editor : Saif Hajarani
Artikel Terkait