BATU, iNewsMalang.id – Satreskrim Polres Batu menangkap dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang menjalankan aksinya melalui perkenalan di media sosial Telegram. Pasangan pria dan perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara, itu diamankan di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Ahmad Faishal Rafif melapor kehilangan sepeda motor usai bertemu perempuan yang dikenalnya lewat Telegram.
“Korban berkenalan dengan perempuan bernama Yura lewat Telegram, lalu diajak bertemu di Desa Beji,” ujar Joko, Sabtu (23/5/2026).
Pertemuan itu berlangsung pada Jumat dini hari (15/5/2026). Saat korban tiba di lokasi, seorang perempuan datang dan mengaku sebagai Yura. Tidak lama kemudian muncul seorang pria yang disebut sebagai kakak sepupu perempuan tersebut.
Polisi menyebut, pelaku pria lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu. Sementara pelaku perempuan berpamitan mengambil pakaian. Namun setelah ditunggu cukup lama, keduanya tidak kembali.
“Setelah ditunggu lama, kedua pelaku tak kembali dan nomor korban diblokir. Korban lalu melapor ke Polres Batu,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Resmob Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terduga pelaku berinisial MRA, 26, dan NN, 18. Keduanya diamankan di rumah kos kawasan Jalan Sarimun, Desa Beji, pada Minggu malam (17/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, helm, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku pernah memakai modus serupa terhadap korban lain di lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya. Saat itu, mereka diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban lain.
“Modusnya sama, pelaku perempuan mengajak korban bertemu lewat media sosial, lalu pelaku pria berpura-pura sebagai kerabat untuk meminjam motor korban,” terang Joko.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta menelusuri keberadaan sepeda motor hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
