LPS sendiri kata Bambang, sudah menjamin rekening di bank umum sebanyak 626,76 juta rekening, dimana 71,82 juta rekening berada di wilayah Jawa Timur. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), LPS menjamin 15,71 juta rekening, untuk Jawa Timur ada 2,58 juta rekening di BPR.
"Jadi tidak perlu takut masyarakat menyimpan tabungannya di bank. LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan,” terangnya.
Bambang menambahkan, LPS pada undang-undang barunya memiliki kewenangan dalam penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta penjajakan kepada calon investor, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait