Perhiasan Tetangganya Hilang, Pengakuan Pria Ini Bikin Polisi di Malang Geleng Kepala

Taufik Hidayat
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Bromo Today/AI)

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan, polisi mengarah kepada DCP sebagai pelaku. Dia akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari hasil penyidikan, sebagian perhiasan korban ternyata telah dicairkan. Emas digadaikan seharga Rp 9 juta, sedangkan kalung emas dijual Rp 5 juta. Total Rp 14 juta hasil pencurian telah diterima pelaku.

“Pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil penjualan dan gadai perhiasan korban habis digunakan untuk bermain judi online,” ujar Budiono.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet milik korban dan sisa perhiasan yang belum sempat dijual.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. DCP dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Budiono mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena kerap menjadi pemicu tindak pidana lain.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network