Eks Kepala SMPN 18 Malang Ajukan Restorative Justice, Tiga Laporan Naik Penyidikan

Taufik Hidayat
Kasus dugaan kekerasan siswa SMPN 18 Malang, tiga laporan kini naik tahap penyidikan. (Foto: iNews Malang/tangkapan layar)

Hasil visum tidak dipublikasikan karena telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum. Korban dan keluarga juga sepakat tidak membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

“Visum sudah keluar, namun tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Lilik.

Sementara itu, Polresta Malang Kota telah meningkatkan sebagian laporan dugaan kekerasan tersebut ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, tiga dari empat laporan polisi (LP) telah naik ke tahap penyidikan.

“Iya, naik sidik dan proses terus berlanjut,” kata Lukman.

Selain empat LP tersebut, polisi juga menerima empat laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat atau Dumas.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap tiga laporan masih berjalan. Sementara opsi restorative justice yang diajukan pihak terlapor masih menunggu sikap keluarga korban serta proses mediasi resmi dari kepolisian.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network