Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Pakisaji

Afifuddin Muhammad
Bea Cukai Malang menyita 1,49 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,22 miliar di Pakisaji. (Foto: iNews Malang/Bea Cukai)

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Jika berhasil beredar di pasaran, rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,117 miliar.

Saat ini, seluruh rokok ilegal beserta sopir kendaraan telah dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Johan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran maupun pengiriman rokok ilegal kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti.



Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network