Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Polres Malang Amankan 129 Tersangka

Avirista Midaada
Polres Malang menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2026. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

Sebagian pelaku membobol pintu dan merusak kunci untuk masuk ke bangunan. Sementara itu, pelaku curanmor menggunakan kunci palsu atau merusak pengaman kendaraan.

Polisi juga menemukan kasus pencurian sepeda motor dengan modus penipuan. Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membawa kabur kendaraan korban.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Dia diduga terlibat serangkaian pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Aksinya tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, antara lain Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.

“Tersangka J terlibat dalam delapan TKP dengan delapan laporan polisi. Total kerugiannya mencapai Rp80 juta,” ujar Rulian.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network