Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Polres Malang Amankan 129 Tersangka

Avirista Midaada
Polres Malang menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2026. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

Para tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ada juga kasus penyalahgunaan senjata tajam yang dijerat Pasal 307 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, pencurian dengan pemberatan menjadi kasus paling dominan. Persentasenya mencapai 63 persen atau sekitar 173 kasus dari total pengungkapan.

Modusnya meliputi pembobolan rumah, pencurian kendaraan di dalam rumah, hingga penggunaan kunci palsu. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebesar 33 persen.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network