get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak Dimiskinkan, Bayar Denda Rp39,5 M, atau Penjara 4 Tahun

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, MA Vonis Hukuman 2 dan 2,5 Tahun

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:35 WIB
header img
LPSK menyampaikan korban tragedi Kanjuruhan dapat menuntut ganti rugi pada para pelaku lewat restitusi (Foto: Tangkapan layar)

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 131 orang tewas. Itu terjadi setelah pertandingan sengit antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. Kericuhan terjadi setelah Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut