Kalah Judi Online, Buruh Bobol Konter, 14 iPhone Ludes Digondol
Belasan iPhone curian itu dipasarkan melalui marketplace media sosial tanpa dus maupun kelengkapan. Harganya hanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit.
“Dari hasil barang curiannya dijual di marketplace media sosial seharga antara Rp 5 - 6 juta tanpa dusbook, hanya handphonenya saja. Dari 14 yang dicuri, tinggal satu yang tersisa yang memang dipakai sendiri rencananya,” jelasnya.
Kepada penyidik, FM mengaku uang hasil penjualan ponsel curian habis untuk berjudi secara online. Sisanya dipakai melunasi utang dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Kini, kebiasaannya bermain judol justru membawanya mendekam di tahanan.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tukasnya.
Editor : Ryan Haryanto