"“Kasusnya masih berproses, sudah naik ke penyidikan dan sudah dilakukan penahanan. Harapannya dengan proses hukum yang telah berjalan, akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa jangan sampai terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Malang mengamankan sepasang kekasih yang tega menganiaya dan melakukan perbuatan eksploitasi ke anak di bawah umur. Dari dua tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan ibu kandung korban bocah malang tersebut, sedangkan satu orang lagi merupakan kekasihnya.
Aksi kekerasan ini dilakukan keduanya dengan leluasa di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali keempat orang itu. Kedua bocah kerap dianiaya dengan disundut rokok hingga dipukul dengan penggaris besi karena hasil berjualan makroni keliling tak sesuai target atau ketika melakukan kesalahan.
Kekerasan itu dilakukan kedua pelaku sejak September 2022 saat Rani bercerai dengan Asrul Firmansyah, hingga Mei 2023. Kedua pelaku pula yang memaksa dua bocah malang ini berjualan makroni keliling sebelum akhirnya ditemukan oleh kakeknya Ahmadini dan membawanya pulang ke rumah ayah kandungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait