71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun

Avirista Midaada
Barang bukti 71 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jatim II sepanjang Januari–Juni 2026. (Foto: iNews Malang/Avitista diamo)

Selain memperkuat pengawasan, DJBC Jatim II juga menggenjot fungsi fasilitasi industri. Selama semester pertama, instansi itu menerbitkan izin tujuh kawasan berikat, yakni PT Weichuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun).

Kemudian ada PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jiasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), serta PT JMY Development Indonesia (Ngawi).

“Total nilai investasi Rp343,39 Miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.651 orang, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan focus group discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya,” jelasnya.

Hingga Juni, Kanwil DJBC Jatim II memfasilitasi 44 kawasan berikat. Empat perusahaan di antaranya memperoleh fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor guna mendorong daya saing produk nasional.

Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, DJBC Jatim II membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal. Satgas itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network