Wisnu menyebut, mayoritas PSK yang dipekerjakan di warung-warung kopi itu diberikan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Pihaknya juga berhasil mengamankan 8 orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK, dimana 7 orang merupakan anak di bawah umur.
"Terkait PSK warkop kami mengamankan dua orang tersangka," ucap dia kembali.
Adapun tersangka pada kasus prostitusi warung kopi pangkon alias warung kopi yang menyediakan perempuan penghibur, antara lain Muslimah (52) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Gedangan, keduanya merupakan aarga Kabupaten Malang.
"Tersangka disangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, para pekerja seks komersial itu awalnya diberikan iming-iming oleh kedua tersangka mendapat penghasilan menjanjikan. Dikarenakan tergiur bujuk rayu pelaku, mayoritas perempuan yang masih anak di bawah umur akhirnya menyetujui bergabung dengan pekerjaan yang ditawarkan pelaku.
"Modusnya tersangka memberikan iming-iming dari kegiatan tersebut. Ada dua perkara yang modusnya dipekerjakan di warung-warung kopi, ini juga jadi perhatian khusus karena ada beberapa warung kopi selain menjajakan makanan, minuman juga menjajakan PSK," ungkap Wahyu Rizki Saputro, menambahkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta