Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Desil Dinilai Tak Sesuai, Ribuan Warga Kota Malang Ajukan Sanggahan
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak Dimiskinkan, Bayar Denda Rp39,5 M, atau Penjara 4 Tahun

Selasa, 26 September 2023 | 21:53 WIB
  • author Edi Purwanto, Lukman Hakim
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak Dimiskinkan, Bayar Denda Rp39,5 M, atau Penjara 4 Tahun
Foto dokumen Sahat Tua Simanjutak (Foto: Antara)

Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan Sahat terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi dan ketidakpengembalian uang yang dikorupsi. Namun, faktor yang meringankan termasuk fakta bahwa Sahat tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dia nafkahi.

Setelah pembacaan vonis ini, Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sementara itu, JPU dari KPK menerima vonis tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut