Prabowo Subianto untuk Indonesia Raya
Apa maksudnya pendiri bangsa? Republik ini tidak didirikan oleh institusi negara—institusi negara justru lahir belakangan. Republik ini didirikan oleh kekuatan-kekuatan masyarakat yang lebih tua dari negaranya sendiri, dan dua yang terbesar di antaranya masih tegak berdiri hingga hari ini.
Muhammadiyah adalah salah satu pendiri bangsa. Didirikan KH Ahmad Dahlan di Kauman, Yogyakarta, pada 18 November 1912—tiga puluh tiga tahun sebelum proklamasi—Muhammadiyah mendidik jutaan anak bangsa melalui sekolah, rumah sakit, dan panti asuhannya jauh sebelum negara mampu melakukannya.
Dari rahim persyarikatan ini lahir sosok antikorupsi yang integritasnya nyaris tak pernah digugat siapa pun: Busyro Muqoddas, Ketua KPK 2010-2011 dan pimpinan KPK hingga 2014, yang hingga kini mengawal isu hukum dan hak asasi manusia di Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia dikenal hidup bersahaja, menolak segala fasilitas berlebih, dan tidak pernah tersandera kepentingan kekuasaan mana pun.
Nahdlatul Ulama adalah salah satu pendiri bangsa. Didirikan para kiai di Surabaya pada 31 Januari 1926 di bawah pimpinan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, jamaahnya mengobarkan nyawa untuk kemerdekaan—Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan republik yang baru berumur dua bulan, dan meletuslah 10 November yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan. Elite NU adalah tiang utama berdirinya bangsa Indonesia.
Dan dari rahim NU, figur yang hari ini dianggap publik paling bersih dan paling layak menjadi tumpuan di tengah busuknya pemberantasan korupsi adalah Prof. Mahfud MD—mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Menko Polhukam, yang justru di tengah krisis ini suaranya paling didengar rakyat: ia menyebut kasus Febrie sebagai "gempa bumi hukum", mendesak KPK berani mengambil alih perkara sesuai Pasal 10A UU KPK, dan mengingatkan bahwa Presiden—satu-satunya yang berdiri di atas Jaksa Agung dan Kapolri—punya ruang konstitusional untuk turun tangan menyelamatkan sistem hukum.
Publik masih ingat bingar September 2025: Presiden Prabowo, melalui seorang jenderal senior, meminang Mahfud MD untuk menduduki kursi Menko Polkam. Mahfud tidak menerima pinangan itu—dengan alasan yang justru menunjukkan kelasnya: ia merasa tidak ikut berkeringat memenangkan Prabowo, sehingga tidak etis baginya menduduki jabatan pemerintahan.
Sikap itu terhormat, dan saya mengapresiasinya. Tetapi keadaan telah berubah. Ketika pemberantasan korupsi bangsa ini membusuk dari dalam, ketika rakyat kehilangan pegangan untuk percaya, standar etik tentang keringat elektoral harus tunduk pada panggilan yang lebih tinggi: keringat untuk republik. Rasanya, sebagai ksatria, sudah waktunya Prof. Mahfud MD menerima jika ia kembali diminta Presiden Prabowo menjadi Menko Polkam menggantikan Letjen (Purn.) Djamari Chaniago.
Sebab krisis ini nyata. Rakyat bangsa ini sedang mengalami krisis kepercayaan kepada para penegak hukumnya sendiri: tidak percaya kepada Polri, tidak percaya kepada kejaksaan, mulai gamang pula kepada TNI. Asumsi-asumsi liar yang saya sebut di atas—dari isu yang menyeret nama Menhan, tudingan kejaksaan melindungi Febrie, sampai tudingan Polri sengaja mencari-cari kesalahan kejaksaan dengan mentersangkakan petingginya—tidak boleh dibiarkan berkembang liar menjadi racun pada pikiran rakyat Indonesia. Racun itu tidak bisa dilawan dengan bantahan dan siaran pers; ia hanya bisa dilawan dengan menghadirkan figur-figur yang kepada mereka rakyat masih percaya.
Di sinilah relevansinya dengan Satgas PKH. Rakyat Indonesia mendukung dan menyetujui dibentuknya satgas ini—Prabowo Subianto adalah presiden pertama dalam sejarah yang berani menyita kembali jutaan hektare sawit dan tambang yang dikangkangi secara melawan hukum, dan mengembalikannya kepada negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Prestasi ini tidak boleh mati. Tetapi bau busuk dugaan korupsi yang justru dilakukan mantan Jampidsus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH membuat eksistensi satgas ini harus dikaji ulang—dikaji ulang, bukan dibubarkan, karena Republik Indonesia memerlukannya.
Maka inilah solusi tepat guna yang saya tawarkan, dan inilah personifikasi pendiri bangsa itu. Pertama, alihkan kepemimpinan Satgas PKH dari Menteri Pertahanan kepada Menko Polkam, dan naikkan struktur organisasinya—Menko dan Wakil Menko Polkam memegang kendali, sementara Menhan tetap terlibat di dalamnya bersama TNI, kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Polri.
Kedua, Presiden melakukan reshuffle: kursi Menko Polkam yang kini diduduki Letjen (Purn.) Djamari Chaniago diserahkan kepada dua orang yang mewakili dua organisasi pendiri bangsa—Prof. Mahfud MD dari NU sebagai Menteri Koordinator, dan Busyro Muqoddas dari Muhammadiyah sebagai Wakil Menteri Koordinator.
Pak Mahfud mengorkestrasi seluruh aparat penegak hukum agar bekerja sesuai amanat Presiden dalam pemberantasan korupsi—ia paham anatomi Polri, kejaksaan, dan TNI luar dalam, dan tidak berutang budi kepada satu pun dari mereka. Pak Busyro, yang bersih dan berpengalaman memimpin KPK, mengorkestrasi Satgas PKH agar lebih kuat sekaligus lebih bijaksana. Keduanya berdiri di atas semua klaim institusi yang masing-masing merasa paling merah putih—sebab merah putih yang sejati bukan milik korps mana pun, melainkan milik bangsa yang didirikan oleh kiai, guru, dan santri jauh sebelum republik ini punya seragam.
Prabowo Subianto untuk Indonesia Raya bukanlah Prabowo yang berada di dalam meme yang beredar luas itu. Prabowo bersama jaksa dan TNI; Jokowi bersama KPK dan Polri; lalu rakyat bersama Damkar—itu adalah kenyataan pahit tentang persepsi yang hidup di tengah bangsa ini, dan persepsi yang dibiarkan akan mengeras menjadi kenyataan.
Presiden kedelapan harus hadir menjadi solusi atas faksi-faksi itu, bukan menjadi bagian darinya. Prabowo untuk Indonesia Raya bukanlah Prabowo yang berdiri pada faksinya; ia yang harus berdiri di atas Indonesia Raya, membawa Indonesia menjadi jaya. Oknum aparat penegak hukum yang busuk—di Polri, di kejaksaan, di TNI, hingga di KPK—harus segera dienyahkan dari Republik Indonesia, siapa pun pelindungnya, apa pun seragamnya.
Tidak boleh lagi rakyat Indonesia bersuara dengan nada putus asa: karena KPK bersama si anu dan jaksa bersama si itu, maka rakyat bersama Damkar saja. Kelakar itu harus kita pensiunkan selama-lamanya dari Indonesia Raya.
Caranya satu: buktikan bahwa Prabowo Subianto bukan untuk faksinya, tetapi untuk Indonesia Raya.
Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Kiai Kampung, Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya
Editor : Vitrianda Hilba Siregar