get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Demo Akses Bendungan Lahor, DPRD Kabupaten Malang Siapkan RDP dengan PJT

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor

Selasa, 21 Juli 2026 | 19:51 WIB
header img
Mulai 1 Agustus, mobil dilarang melintas di puncak Bendungan Lahor demi keamanan. (Foto: iNews Malang/ist)

Ia memastikan aturan baru itu tidak akan menghambat aktivitas masyarakat maupun perputaran ekonomi. Jalan di atas bendungan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai jalur inspeksi, sementara perjalanan menuju Malang maupun Blitar tetap dapat dilakukan melalui jaringan jalan umum.

Mulai awal Agustus nanti, kendaraan roda dua yang melintas diwajibkan melakukan tap kartu sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan. Mekanisme tersebut tidak dipungut biaya dan hanya berfungsi mencatat aktivitas keluar-masuk kendaraan.

PJT I juga memberikan kemudahan bagi pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan dan terdampak pembangunan. Mereka tetap dapat melintas menggunakan sistem tap kartu atau cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Sistem tersebut dipadukan dengan kamera pengawas dan petugas keamanan di lapangan sehingga aktivitas di kawasan bendungan dapat dipantau lebih tertib.

Erwando menjelaskan, pembatasan kendaraan roda empat dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan serta keandalan infrastruktur bendungan yang telah beroperasi sejak diresmikan pada 1977.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut