Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” katanya.
Berdasarkan data Januari-Juni 2026, rata-rata sekitar 6.700 kendaraan melintas setiap hari di jalan puncak Bendungan Lahor. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 sepeda motor dan 2.800 kendaraan roda empat. Artinya, sekitar 42 persen lalu lintas berasal dari mobil.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas bendungan diperkirakan turun sekitar 42 persen. Kondisi itu diharapkan mengurangi risiko terhadap jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan, sekaligus mempermudah kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Infrastruktur ini berperan mendukung irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, penyediaan air baku, pengendalian banjir, hingga pembangkitan listrik melalui Waduk Sutami.
“Dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.
PJT I berharap masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis tetap terjaga dan manfaatnya dapat dinikmati dalam jangka panjang.
Editor : Ryan Haryanto